BINJAI - realitasonline.id| Salah seorang aktivis asal Kota Binjai YP, resmi dilaporkan ke Polres Langkat atas tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah/penyebaran berita bohong oleh salah seorang Ketua Ormas di Kabupaten Langkat.
YP diLaporkan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/III/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA Sumatera Utara tertanggal 14 Maret 2022.
Sebagaimana diketahui, YP aktivis asal Kota Binjai ini melakukan aksi di depan Mapolres Langkat terkait dengan penangkapan seorang warga Kuala yang diduga pemilik tempat hiburan dan diduga menyediakan narkoba tersebut, telah membayar warga lainnya untuk ikut aksi sebesar Rp 30.000 per orang.
Dalam aksi orasi tersebut, YP disangkakan telah memfitnah seorang ketua salah satu ormas yang berada di Langkat menyangkut tentang barak-barak narkoba dan judi di wilayah Kabupaten Langkat.
Akibat dari tuduhan dan fitnah yang dilakukan YP tersebut, sehingga nyaris terjadi kericuhan di sebuah cafe di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Beruntung keributan tersebut berhasil diredam karena informasinya pihak kepolisian dari Polres Langkat berhasil mengamankan YP pada Senin (14/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.
Sementara itu, Ketua salah satu ormas di Kabupaten Langkat yang menjadi korban fitnah karena telah dicemari nama baiknya, lewat kuasa hukumnya Charles W Pardede SH, langsung melaporkan YP.