Gawat, Pemko Binjai Bayar Pekerjaan Lebih Besar dari Progres Pekerjaan

photo author
- Selasa, 22 Maret 2022 | 17:08 WIB

BINJAIrealitasonline.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai melalui Dinas PUPR ternyata pernah melakukan pembayaran lebih besar dari progres pekerjaan yang telah diterima.Temuan itu disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut.

Dalam LHP BPK Perwakilan Sumut tertulis, ada pekerjaan yang dibayar lebih besar dari progres, yakni pekerjaan pembangunan Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan Danau Makalona yang dilaksanakan secara multiyear selama dua tahun.

Yaitu, TA 2019 dan 2020 berdasarkan kontrak nomor 602.167/SP/BBM/APBD/DPUPR/KB/X/2019 tanggal 8 Oktober 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp38.803.580.000, pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT PSM dengan masa pelaksanaan kontrak awal selama 360 hari kalender terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2019 s.d. 1 Oktober 2020, dengan persentase progress kemajuan pekerjaan per 30 Desember 2019 mencapai 0,22%.

Pada TA 2020, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan (JIJ) Dinas PUPR dianggarkan sebesar Rp6.516.306.800 dengan realisasi sebesar Rp6.403.015.100 atau 98,26% dari anggaran. 

Dari nilai tersebut di antaranya, direalisasikan pada lanjutan pekerjaan pembangunan Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan Danau Makalona.

Berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan minggu ke-66 per tanggal 28 Desember 2020, kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan sebesar Rp11.749.724.024 atau 30,28% dari nilai kontrak. 

Sedangkan kemajuan pekerjaan pada Tahun 2021 s.d. periode laporan per tanggal 20 April 2021 sebesar Rp35.024.887.379,60 atau 90,26%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X