Lebih lanjut ia menjelaskan, manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di Pengadilan nanti bagi pelaku korupsi. Itu pun Hakim nanti yang menentukan.
"Lagi pula, tindak pidana korupsi itu merupakan delik formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat. Misalnya kalau uang hasil korupsi sudah dikembalikan maka tidak bisa dipidana, itu salah besar. Delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan," tegasnya.
"Jadi tidak ada alasan bagi Penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan atau KPK untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya. Maka dari itu, APH harus bisa mengusut kasus tersebut," katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas PUPR ternyata ada atau pernah melakukan pembayaran lebih besar dari progres pekerjaan yang telah diterima.
Hal itu di catat dan ditulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut tahun 2021.
Dalam LHP BPK Perwakilan Sumut tertulis, ada pekerjaan yang dibayar lebih besar dari progres adalah pekerjaan pembangunan Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan Danau Makalona dilaksanakan secara multiyear selama dua tahun. (ND)