Dengan mengerahkan 1 unit beko dan 4 unit doser, tim pembersihan didukung anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN-2, Satpol PP Deli Serdang, Papam Distrik Rayon Selatan dan PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) untuk menjaga keamanan, melakukan pembersihan di areal yang selama ini sebagian diusahai masyarakat sebagai areal tanaman palawija.
Meski sempat dicegah warga yang merasa keberatan, karena tanamannya belum menerima tali asih, namun pembersihan lahan terus berlanjut. Sejumlah warga yang memiliki tanaman kemudian didata untuk menerima tali asih atas tanaman mereka di lahan HGU tersebut.
Direncanakan, areal HGU Nomor 96 Bangun Sari Kebun Bandar Klipa akan dijadikan tanaman tebu guna memperluas areal tebu PTPN-2. Diharapkan sekitar 200 hektar dari 300,6 hektar HGU Nomor 96 bisa segera diland-clearing untuk tanaman tebu.
Sementara Penasehat Hukum PTPN-2 Sastra menuturkan, sejak Mei 2021 lalu sebenarnya sudah dilakukan inventarisasi dan pendekatan kepada warga masyarakat yang disebut sebagai penggarap. Ini dimaksudkan agar mereka bisa menerima penjelasan seputar lahan HGU tersebut. Namun mereka masih bertahan di atas lahan itu, akhirnya PTPN-2 mengambil langkah tegas.
"Akhirnya ya datang juga ke kita dan mohon untuk diberi tali asih, " ujar Sastra.
Meski begitu, PTPN-2 tetap mengakomodir permintaan masyarakat sepanjang masih bisa ditolerir.
"Kita tetap berusaha mengambil langkah-langkah persuasif," jelas Sastra di Posko areal HGU Nomor 96 Bangun Sari.(ZUL).