MEDAN - realitasonline.id| Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan diduga menjual aset pohon dan besi bekas taman pagar pemerintahan untuk Kafe Cadika di Jalan Karya Wisata Kelurahan Gedong Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi wartawan realitasonline.id pada Senin (28/3/2022) melalui WhatsApp Kepala Dinas LH Kota Medan Dongoran mengatakan sekarang Taman Cadika di bawah pengelolaan Dispora.
Terkait aset pohon dan besi bekas taman pagar, Kadis DLH Dongoran membalas serah terima Taman Cadika dilakukan pada Januari. Kadis DLH Pemko Medan Dongoran mengatakan lebih lanjut dirinya baru menjabat di bulan Oktober 2021.
Dikabarkan, dari informasi yang dikumpulkan dari narasumber pada Senin (28/3/2022) siang, sumber mengatakab mana ada maling mengakui salah, sudah jelas-jelas salah tidak juga ngaku.
Sumber menjelaskan lagi, sudah jelas Kadis DLH Dongoran telah melanggar aturan Undang-Undang Pemerintahan bagi barang siapa yang telah melanggar tentang milik aset pemerintahan, contohnya mobil dinas, pohon, besi pagar taman, komputer, kursi, dan lain-lainnya, barang tersebut harus disimpan dengan baik, karena itu sudah menyangkut punya negara, bukan milik priadi, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Sumber tersebut akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution bahwa data-data ini akan dibeberkan kepada Wali Kota Medan dan Publik, agar semua dapat mengetahui apa-apa saja yang sudah melanggar Kepala Dinas DLH Dongoran tersebut.