"Memang waktu itu kita membawa spanduk mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Wampu. Tapi manager PT.LNK bilang, kalau untuk meminta lahan untuk lapangan sepak bola (sarana olahraga) kenapa pakai sepanduk. Karena spanduk itu identik dengan upaya perjuangan," ujar Abu Hardi menirukan ucapan Manager PT.LNK kepada awak media, Jum'at (1/4/2022) di Stabat.
Kemudian, masyarakat Wampu melalui Forum Konsultasi Masyarakat Wampu, berbekal Surat Rekomendasi Kepala Desa Stabat Lama dan Camat Kecamatan Wampu menyurati DPRD Langkat.
Selanjutnya, Komisi A DPRD Langkat melakukan Rapat Dengar Pendapat membahas tuntutan warga Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu terkait pengadaan lahan untuk sarana olahraga.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat itu, kemudian Ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa, mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Langkat, Sribana PA SE, ditujukan kepada Plt.Bupati Langkat untuk mengakomodir tuntutan masyarakat agar pihak PT.LNK mengabulkan pinjam pakai lahannya untuk lapangan sepakbola kepada masyarakat Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu.(MA)