Deli Serdang - Realitasonline.id. id | Belum cukup sebulan penerapan syarat terbang domestik diberlakukan, dimana penumpang bisa terbang cukup dengan vaksin lengkap 1 dan 2, tidak harus menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR (SE Satgas Covid -19 Nomor. 11 Tahun 2022 dan SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022) berlaku sejak 8 Maret 2022.
Namun kini peraturan berubah. Dengan aturan baru, penumpang wajib menunjukkan bukti vaksin dosis ke 3 atau booster, jika masih dosis 2, maka harus lampirkan Tes RT Antigen atau Tes RT PCR untuk bisa terbang.
Berlakunya syarat terbaru Penerbangan ini dibenarkan Asistant Manager Humas AP II Bandara Kualanamu Novita Maria Sari, akrab disapa Ovi, pada Senin (4/4 2022).
"iya benar, saat ini aturan penerbangan domestik mengacu SE Satgas Penanggulangan Covid -19 Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022, sebutnya.
Dilain pihak, berdasarkan aturan baru syarat terbang domestik, teranyar menuai reaksi dari Anggota Dewan, Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga, mempertanyakan perubahan peraturan ini. "Peraturan yang terus berubah -ubah membingungkan masyarakat. Saya kira pemerintah harus konsisten dalam penerapan aturan, jika ingin menekan laju Covid -19", tegasnya.
"Jangan ada kesan dihari besar Umat Islam pemerintah seakan memperketat aturan Covid -19, namun hari - hari besar lainnya seperti dilonggarkan. Hal - hal seperti ini perlu penjelasan kepada masyarakat luas, kenapa aturan harus diperketat", ucap Zeira Salim Ritonga, dari Partai PKB, yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi B, DPRDSU, kepada Realitasonline.id, Minggu malam (3/4 2022).
Adapun aturan baru syarat penerbangan domestik yang diterapkan mulai 2 April 2022 di Bandara Kualanamu, mengacu dari SE Satgas Penanganan Covid -19 Nomor 16 tahun 2022 dan SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022, sebagai berikut :