Di momen yang sama Kepala Kejari Sergai Muhammad Amin merinci jika pelaksanaan penandatanganan ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Sergai, dalam jangka waktu 2 tahun.
“Kerja sama serupa sudah terjalin dengan positif pada tahun sebelumnya. Semoga ini bisa dilanjutkan lagi untuk tahun ini dan seterusnya,” harap Kepala Kejari.
Untuk tahun 2021, dirinya menyebut ada beberapa capaian baik berkat kesepakatan bersama. Misalnya saja Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam rangka penyelesaian permasalahan upaya pengosongan atas tanah/bangunan rumah eks rumah dinas Camat Perbaungan.
“Berkat hal tersebut, Pemkab Sergai mampu menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar. Dan ada juga capaian baik lain yang membuktikan kerja sama ini berlangsung produktif,” ucapnya.
Hadir dalam kegiatan ini para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan Kabag terkait serta jajaran Pejabat Kejari Sergai. (AY)