DPRD Medan Akan Rekomendasikan Pemutihan Tunggakan Premi BPJS Kesehatan

photo author
- Rabu, 6 April 2022 | 13:19 WIB
Staf BPJS Kesehatan pada rapat dengar pendapat di DPRD Medan. (Ist)
Staf BPJS Kesehatan pada rapat dengar pendapat di DPRD Medan. (Ist)

MEDAN - realitasonline.id| DPRD Medan akan mengeluarkan rekomendasi pemutihan atau penghapusan tunggakan premi BPJS Kesehatan dengan alasan Covid-19. Karena masyarakat yang terdampak Covid tidak memiliki kemampuan untuk membayar tunggakan yang sudah menumpuk tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Afif Abdillah menilai akan sangat sulit bagi pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat melalukan penagihan seluruh tunggakan masyarakat atau pelanggan dikarenakan kondisi perekonomiannya yang terguncang akibat virus Covid-19 yang dialami sejak 2 (dua) tahun terakhir.

“Masyarakat yang nunggak sudah nggak mampu lagi, semenjak dilanda virus Covid-19 banyak dari mereka yang terpaksa tidak membayar, karena ekonomi sulit,” kata Afif pada Rabu (6/4/2022).

Afif Abdillah yang juga Ketua Nasdem Kota Medan ini mendorong adanya rekomendasi bersama dari Komisi II kepada BPJS kesehatan pusat untuk pemutihan tunggakan itu.

“Saya minta ada kebijakan atau mungkin kita bisa rekomendasi ke kantor BPJS (kesehatan) pusat, saya kira bisa dilakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan dengan alasan Covid-19 bisa dimasukkan, karena masyarakat tertekan tapi nggak ada kemudahan buat mereka,” ucapnya.

Meski, diakui Afif dalam aturan BPJS tidak dikenal pemutihan. Tapi, menurutnya dengan kondisi Covid-19 yang luar biasa ini, segala hal bisa kita pertimbangan lagi untuk dijadikan masukan.

Sementara Dhiyaul Hayati anggota Komisi II dari Fraksi PKS mengusulkan adanya keringat pembayaran dari masa tunggakan mencapai 4 (empat) tahun hanya membayar 2 tahun.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X