BINJAI - realitasonline.id| Staf Ahli Fraksi Demokrat DPRD Langkat, berinisial RT (26) warga Jln.Mesjid Dusun II Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana pemerasan dan penganiayaan terhadap korban Limin Ginting (58) warga Link.V.Sei Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang dilakukan pada Rabu (1/12/2021) lalu di Jln.Perintis Kemerdekaan, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
RT melakukan Tindak Pidana penganiayaan dan pemerasan terhadap korban Limin Ginting tidak sendirian. RT melakukan penganiayaan bersama-sama dengan seorang tersangka lainnya yakni AF Alias UT (55) warga Jln.Mesjid Dusun III Desa Suka Makmur Gg.Cempaka, Kecamatan Binjai atau beralamat di Jln.Sei Bangkatan Gg.Cempaka, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Pasca pelaporan yang dilakukan korban Limin Ginting ke Polres Langkat Nomor : LP/B/781/XII/2021/SPKT/POLRES BINJWI/POLDA SUMATERA UTARA pada Rabu (1/12/2021) kemudian statusnya naik ke Penyidikan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : K/04/1/2022/Reskrim.
Saat ini, status kedua terlapor RT dan AF alias UT telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut yang ditandai dengan terbitnya Surat Penetapan Tersangka Nomor : B/325/II/Res.1.19/2022/Reskrim yang ditujukan kepada Kajari Binjai sejak tanggal 25 Februari 2022 lalu.
Kedua tersangka tersebut dikenai Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kendati kedua pelaku RT dan AF alias UT sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Binjai, namun hingga saat ini tidak kunjung ditangkap.
Masih bebasnya kedua tersangka diduga pelaku penganiayaan dan pemerasan oleh penyidik Polres Binjai tersebut, tersiar kabar diduga ada campurtangan politisasi dari Partai Demokrat Kabupaten Langkat.