Eydu mengatakan, capaian tersebut diberi ke Pemkab Tapsel setelah melalui berbagai pemeriksaan laporan keuangan daerah Kabupaten Tapsel TA 2021, sesuai dengan Undang-Undang No.15/2004, bahwa LHP atas LKPD diserahkan selambat-lambatnya dua bulan setelah BPK menerima dari pemerintah pusat/daerah.
"Sementara, LKPD Tapsel TA 2021 saat itu lebih cepat diserahkan oleh Bupati Dolly Pasaribu sehingga BPK mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan audit dan hasilnya kami serahkan hari ini, " terang Eydu. (RI)