HUMBAHAS - realitasonline.id| Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Humbahas lakukan perekaman guna pembuatan data administrasi kependudukan (Adminduk) bagi penyandang disabilitas. Kegiatan perekaman langsung dilakukan di sekolah luar biasa (SLB) Negeri Dolok Sanggul, Rabu (13/4/2022)
Kepala Disdukcapil Humbahas Jara Trisepto Lumbantoruan MM, didampingi Edward Siregar SE Kabid Pelayanan Adminduk mengatakan kegiatan perekaman terhadap penyandang Disabelitas sudah sering dilakukan, karena hak kepemilikan Adminduk sifatnya konstitusional.
“Kegiatan ini sejalan dengan program nasional dipendataan Adminduk bagi penyandang disabilitas. Ini merupakan tindak lanjut surat Dirjen Dukcapil No 470/6454/Dukcapil pada 28 Maret lalu, tentang gerakan bersama pelayanan Adminduk bagi penyandang disabilitas,” kata Jara.
Jara juga menjelaskan penyandang Disabel memiliki keterbatasan mental, intelektual atau sensorik untuk jangka waktu yang lama. “Jadi, secara Adminduk mereka harus mendapatkan kesetaraan yang sama dengan masyarakat lain. Karena keterbatasan tadi, Disdukcapil turun dan jempul bola ke SLB ini,” tukasnya.
Jara juga menegaskan semua penyandang Disabel, bahkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sekalipun memiliki hak yang sama untuk Adminduk. “Disini yang sudah direkam tadinya bahkan langsung kita serahkan pada pemiliknya yaitu Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 28, Akta Lahir (AL) 1 dan KTP el sebanyak 3 kartu. Bahkan kedepan, gerakan bersama OPD lain akan dilakukan untuk kegiatan pelayanan Adminduk ini,” jelasnya.
Sanggam Lumbangaol SPd penyuluh sosial muda pada Dinas Sosial Humbahas mengatakan, kondisi saat ini di Humbahas ada 2047 orang penyandang disabilitas. “Jumlah peyandang Disabilitas tadi rinciannya 1798 dewasa ditambah anak dengan kedisibilitasan sebanyak 249 orang,” jelasnya.