DELISERDANG- realitasonline.id |
Bantuan pemerintah daerah dan pusat yang langsung digelontorkan ke desa jangan dijadikan alat kampanye inkumben pada Pilkades. Seperti pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sosial program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena itu wajib diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan.
Hal itu diungkapkan Ketum LSM NGO Sanpan RI, Aspin Sitorus, Rabu (12/4/22). "Jadi, jangan dipolitisasi demi keuntungan calon petahana, sejak enam tahun menjabat kemana aja. Nyalon lagi baru peduli kepada warga,” sindir Aspin.
Lanjut Aspin, praktek aji mumpung atau sok peduli terhadap warga sudah mulai terendus yang mengarah pada politisasi pilkades dari sejumlah oknum kades petahana untuk mendulang simpati di Pilkades serentak gelombang pertama se Kabupaten Deli Serdang pada 18 April 2022.
Padahal bantuan pemerintah tetap digelontorkan tidak ada kaitannya dengan inkamben seperti bansos covid 19 yang sering diklaim sebagai perjuangan atau jasa sang oknum kades petahana.
“Sehingga berpotensi terjadinya gesekan dengan sejumlah calon kades (cakades) lainnya.” jelasnya.
Aspin mengingatkan masyarakat pemilih harus cerdas dan memahami bahwa BLT dan jenis bansos lainnya, tidak ada kaitan apapun dengan kepentingan cakades petahana karena anggaran yang digelontorkan adalah murni dari pusat dan daerah. Adapun pemerintah desa, sebatas menjembatani karena BLT maupun bansos dan jenis lainnya, bukanlah dana dari kades dan atau cakades, melainkan uang negara.
"Warga jangan terkecoh dan mau diajak atau dibisikin para cakades petahana dan jangan dipercaya ataupun terpengaruh apabila ada oknum mengklaim bahwa BLT dan bansos adalah darinya atau jasanya. Di musim Pilkades rawan dipolitisasi sejumlah oknum cakades petahana," tambah Aspin.