Kapoldasu Belum Tangkap Penambang Liar Galian C Ilegal di Lahan HGU Sei Semayang Binjai

photo author
- Kamis, 14 April 2022 | 23:47 WIB
Galian C ilegal di lahan berstatus HGU milik kebon PTPN II Sei Semayang Binjai.Poto realitasonline.id/MA
Galian C ilegal di lahan berstatus HGU milik kebon PTPN II Sei Semayang Binjai.Poto realitasonline.id/MA

Pasalnya, sampai saat ini ratusan hektar lahan berstatus HGU (Hak Guna Usaha) di wilayah tanah merah sepertinya bebas dikuasai oleh para penggarap tanpa sekalipun pernah dilakukan okupasi.

Saat dikompirmasi pemilik penambang liar galian C ilegal inisial DJ melalui pesan WassAp belum lama ini mengatakan kalau dirinya juga selaku pimred Media 24 binjei com, kalau masalah galian C banyak di sei Bingei juga banyak kok gak di expos, banyak brita diluar tentang saya dan keluarga yg belum tentu kebenaranya, salam satu pena, cetusnya

Bahkan, Kabag Asset Kantor Direksi PTPN II Ridho, seperti gerah saat dikonfirmasi awak media terkait permasalahan asset lahan milik negara tersebut, bahkan setiap yang memberitakan dikirim ke WA yang bersangkutan dan langsung memblokir no tersebut.

Sementara itu, Manager PTPN II Sei Semayang Sugeng saat di konfirmasi awak media, terkait adanya lahan ratusan hektar yang sudah puluhan tahun lamanya dikuasai oleh oknum para penggarap yang telah menyewakan lahan tersebut kepada petani yang membutuhkan lahan untuk menanam dan berladang, seperti menanam semangka, jagung, ubi dll, Sugeng menjawab nanti dalam waktu dekat lahan tersebut kita akan ambil alih kembali, cetusnya.(MA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X