TAPUT - realitasonline.id| Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tapanuli Utara(Taput),Ajun Komisaris Besar Polisi(AKBP) Ronald Sipayung,SH,SIK,MH mengatakan pasutri (pasangan suami istri) penganiaya Medina Manullang ditangkap dari rumah kediaman, Sabtu (16/4) oleh Sat Reskrim Polres.
Kapolres melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat(Humas),Walpon Baringbing dalam relis yang dikirimkan ke Realitasonline,Minggu(17/4) setelah diperiksa di Mapolres akhirnya pasutri warga Kelurahan Hutatoruan VII Kecamatan Tarutung ditetapkan sebagai tersangka, ZP (43) ditahan sementara istrinya YS (39) dikenakan wajib lapor.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di unit reskrim, akhirnya kedua nya di tetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ZP resmi ditahan. Sedangkan istrinya YS tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kurang sehat dan memiliki anak yang masih kecil-kecil, namun proses hukum nya tetap lanjut", sebut Walpon.
Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah korban MM melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Taput Jumat ( 15/4/2022). Atas laporan korban unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.
Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti sehingga kedua nya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Masih dari relis disebutkan, sebelum korban melapor ke Polres Taput, setelah peristiwa tersebut viral di media sosial, pihak polres telah mengamankan ZP Rabu ( 13/4/2022) pukul 23.00 wib dan memeriksa ZP malam itu.