Besoknya Bunga menceritakan perkosaan yang dialami kepada orang tuanya. Hari itu juga orang tua korban pemerkosaan membuat laporan pengaduan ke Polres Taput.
Petugas Polres segera melakukan pengejaran dan berhasil menciduk JFS sementara temannya BL melarikan diri kini masih dicari keberadaannya.
Menurut Kasi Humas Polres Taput kepada media termasuk Realitasonline, Senin(18/4), kedua tersangka memiliki catatan buram akibat tindakan melawan hukum.
Dari catatan petugas urai Walpon kedua tersangka pemerkosa Bunga sebagai residivis dan pernah keluar masuk penjara.
Sebutnya, BL pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang gadis di Taput diganjar hukuman badan 18 Tahun penjara. Sementara JFS pernah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pedagang getah di Sidempuan divonis 20 Tahun penjara.(MN).