Pemerkosa Bunga di Taput Residivis Pernah Diganjar 18 dan 20 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 18 April 2022 | 21:19 WIB
Didalam Gubuk inilah Bunga diperkosa oleh dua tersangka BL dan JFS.(ist)
Didalam Gubuk inilah Bunga diperkosa oleh dua tersangka BL dan JFS.(ist)

Besoknya Bunga menceritakan perkosaan yang dialami kepada orang tuanya. Hari itu juga orang tua korban pemerkosaan membuat laporan pengaduan ke Polres Taput.

Petugas Polres segera melakukan pengejaran dan berhasil menciduk JFS sementara temannya BL melarikan diri kini masih dicari keberadaannya.

Menurut Kasi Humas Polres Taput kepada media termasuk Realitasonline, Senin(18/4), kedua tersangka memiliki catatan buram akibat tindakan melawan hukum.

Dari catatan petugas urai Walpon kedua tersangka pemerkosa Bunga sebagai residivis dan pernah keluar masuk penjara.

Sebutnya, BL pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang gadis di Taput diganjar hukuman badan 18 Tahun penjara. Sementara JFS pernah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pedagang getah di Sidempuan divonis 20 Tahun penjara.(MN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X