TAPUT - realitasoniline.id | Pasca tidak dikabulkannya memori banding Prof. Yusuf Leonard Henuk di Pengadilan Tinggi Medan berdasarkan informasi yang terpampang di situs resmi Direktori PT Medan.
Pihak kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung menegaskan belum menerima secara administratif salinan putusan dari Pengadilan Tarutung.
" Kita belum tahu dan secara administratif belum bisa kita ambil tindakan ke beliau ," ujar Plh Rektor IAKN Lustani Samosir via aplikasi whassapp, Minggu (17/4/2022).
Lustani menyebutkan dalam mengambil keputusan belum bisa secara tegas diakibatkan saat ini belum ada dihunjuk Pelaksana Tugas Rektor serta proses pemilihan Rektor masih berjalan.
" Pengadilan yang harus bertindak dulu, dan itu akan menjadi dasar IAKN bertindak secara administrasi ke beliau,"
Lustani mengungkapkan tidak bisa juga bertindak semborono, walaupun beberapa teman di IAKN mengusulkan agar Prof. Henuk ditindak secara administrasi..
" Kami tunggu dulu surat resminya ya, baru bisa mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku di Kampus," pungkasnya.