DPRD dan Kejari Paluta Tandatangani MOU Bidang Datun

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 22:30 WIB

PALUTA - realitasonline.id|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Paluta melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama atau memorandum of Understanding (MOU) penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (18/4/2022).

Penandatanganan MOU yang dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Paluta tersebut dilakukan antara Ketua DPRD Paluta Mukhlis Harahap SHi dan Kepala Kejari Paluta Hartam Ediyanto SH MHum yang disaksikan dan dihadiri oleh Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi, Sekdakab Paluta H Burhan Harahap SH, Wakil Ketua DPRD dan para anggota DPRD, jajaran pejabat dan staf Kejari Paluta, jajaran pejabat di lingkungan Setwan beserta lainnya.

Ketua DPRD Paluta Mukhlis Harahap SHi mengatakan, dinamika dan peraturan perundang-undangan yang demikian pesat, tak menutup kemungkinan terjadinya masalah keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah baik dengan badan hukum maupun perorangan, yang memerlukan penanganan secara professional, arif dan bijaksana.

Karena itu, salah satu tujuan kerjasama yang dilaksanakan yakni untuk mewujudkan pemerintahan yang taat hukum, bersih dan berwibawa serta mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Dengan adanya MoU ini, DPRD akan memperoleh dukungan dari Kejari Paluta berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya apabila berhadapan dengan konflik hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Paluta Hartam Ediyanto SH MHum mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan ini dengan tujuan untuk saling memberikan dukungan dalam rangka kinerja yang lebih optimal dalam pelaksanaan tugas yang memang ditujukan untuk kemaslahatan orang banyak.

Selain itu, kesepakatan kerjasama antara DPRD dan Kejaksaan Negeri Paluta ini juga bertujuan untuk saling membantu menghadapi berbagai masalah dalam pelaksanaan tugas, terutama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta cakupan hukum lainnya.
“Pada intinya ini untuk mensukseskan berbagai kegiatan di lembaga DPRD apabila nanti dibutuhkan konsultasi adanya pertimbangan hukum atau bantuan hukum dari kejaksaan khususnya bidang perdata dan Ketatausahaan Negara,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X