Sekdaprov Buka Rakor BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Sumut

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 10:51 WIB
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Afifi Lubis membuka Rapat Koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja  / Badan Usaha ( PK/BU ) pada Program BPJS Ketenagakerjaan di Hotel JW. Marriot Jalan Putri Hijau Nomor 10 Medan, Rabu (20/04). (DISKOMINFO SUMUT)
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Afifi Lubis membuka Rapat Koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja / Badan Usaha ( PK/BU ) pada Program BPJS Ketenagakerjaan di Hotel JW. Marriot Jalan Putri Hijau Nomor 10 Medan, Rabu (20/04). (DISKOMINFO SUMUT)

Selain itu, Afifi juga berpesan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menguatkan orientasi sosial disamping tujuan memperoleh keuntungan dari pengelolaan usaha (bisnis). Dengan begitu, dua manfaat akan membawa ketenangan di masyarakat, sekaligus kepercayaan masyarakat naik yang bermuara kepada bertambahnya peserta.

“Manfaatkan dengan baik rakor ini, untuk mendapatkan rencana program ke depan. Mari sikapi dengan serius, dengan semangat kebersamaan kita, semoga akan menghasilkan usulan yang positif,” katanya.

Selanjutnya Afif pun meminta beberapa kategori pekerjaan di masyarakat yang juga perlu disentuh jaminan sosial. Di antaranya seperti bilal mayit, penjaga masjid dan profesi yang kurang mendapat perhatian.

“Karenanya mungkin ini bisa menjadi catatan ke depan, beberapa profesi yang belum tersentuh, perlu diberikan jaminan sosial, dan fungsi sosial bisa diambil oleh pemerintah,” pungkasnya.

Sementara Deputi Direktur Wilayah melalui Asisten Deputi Wiilayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Management Risiko BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Rasidin menyampaikan bahwa dasar hukum pengawasan dan pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya UU 24/2011 Pasal 11 huruf c, yakni BPJS berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.

Kemudian pada PP 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain Pemberi Kerja , Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Serta Permenaker 4/2018, tentang Tata Cara Pengenaan Dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

“Fokus utama BPJS Ketenagakerjaan adalah perluasan cakupan kepesertaan segmen penerima upah,. Begitu juga inisiatif gerakan nasional peduli perlindungan pekerja rentan (GN Lingkaran) yang merupakan strategi ekstensifikasi dari segmen bukan penerima upah dan saat ini sudah berjalan di lapangan, BPJSTK berupaya memperbesar strategi yang sudah berjalan dengan sistem aplikasi yang terkini dan tatakelola yang lebih baik,” pungkasnya dalam acara yang berlangsung hingga malam hari. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X