Pelaku pemerkosa gadis belia sebut saja namanya Bunga yang kini ditahan di sel Polres Tarutung-Taput diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung,SH,SIK,MH melalui Kasi Humas Walpon Baringbing, salah seorang dari dua pelaku pemerkosaan terhadap korban Bunga ,yakni BPL (33) yang sempat melarikan diri,akhirnya tertangkap.
Sebelumnya, teman BPL melakukan perkosaan yakni JFS lebih dulu ditangkap petugas Polres Taput. Sementara BPL sendiri melarikan diri dan baru hari ke lima terciduk dari persembunyian di lingkungan Siualuompu, sebut Walpon Baringbing.
Setelah sempat melarikan diri selama 5 hari, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Jumat (15/4/2022) yang lalu, akhirnya tersangka berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Taput Rabu ( 20/4/2022).
BPL warga Lumban Jurjur Desa Hutatoruan III Kecamatan Tarutung, ditangkap dari tempat persembunyian di wilayah Siualuompu,dimana JFS diketahui tinggal diwilayah tersebut.