Terkait Dugaan Kasus Pencurian Arus Listrik Dibeking Anggota Dewan, Ketua DPK - PJMI Langkat Minta Segera Tangkap

photo author
- Minggu, 8 Mei 2022 | 11:20 WIB
Puluhan kios dan ruko di jalan lintas batang serangan diduga tidak mengunakan meteran alat pencatat KWH. Poto realitasonline.id/M
Puluhan kios dan ruko di jalan lintas batang serangan diduga tidak mengunakan meteran alat pencatat KWH. Poto realitasonline.id/M

Arnis menambahkan, jangan sampai oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat menggunakan masyarakat sebagai tameng, yang sesungguhnya untuk memanfaatkan lahan PTPN II ataupun PUPR. “Hal ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.

Seperti yang dikatakan Manager ULP PLN Tanjung Pura Ahmad beberapa waktu lalu, setiap bangunan yang menggunakan arus listrik tanpa alat pencatat (KWH meter), itu merupakan pencurian. “Hal seperti itu (tanpa KWH meter) tidak dibenarkan,” tegas Ahmad Sadikin.

Sesuai dengan Undang – undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana dalam pasal 51 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah)

Saat di kompirmasi anggota DPRD dari praksi partai Perindo inisial KS melalui pesan WassAp, terkait dugaan pencurian arus listrik yg dibekinggi olehnya namun beliau bungkam dan engan untuk membalas walaupun sudah membaca pesan yg dikirim.(M)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X