Anak Kandung Jebak Ibu Sendiri Bawa Sabu ke Lapas Kotapinang

photo author
- Minggu, 8 Mei 2022 | 11:32 WIB

Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan Niat Jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami Isteri yang mempunyai Empat Orang Anak dan Dua Cucu PA dijadikan sebagai Saksi dan terhadap R akan kita buron selepas pengamanan Idul Fitri 1443H.(RS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X