Sat Reskrim Polresta Deliserdang Amankan Pelaku Pembunuhan Dalam Tempo 1x24 jam

photo author
- Minggu, 8 Mei 2022 | 11:46 WIB
kasat Reskrim  sedang memberikan penjelasan dalm konprensi pers.
kasat Reskrim sedang memberikan penjelasan dalm konprensi pers.

Saat di konfirmasi, Tersangka ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (ZUL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X