TANJUNGBALAI - realitasonline.id| Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan tetapkan Dahman Sirait, anggota DPRD Kota Tanjungbalai sebagai tersangka korupsi jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai T.A 2018, Senin (09/05/2022).
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan telah melakukan pengembangan penyidikan terhadap pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+200 – sta 7+940 an. terdakwa Anwar Dedek Silitonga (PT. Citra Mulia Perkasa Abadi), pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+940-9+830 an. terdakwa Endang Hasmi (PT. Fella Ufaira) yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 10 Desember 2021, dengan mengeluarkan sprindik baru.
Dahman selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan hasil pemeriksaan Investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.131.594.283,43,-.
Dahman Sirait, yang juga Ketua Komisi-A DPRD Kota Tanjungbalai dari fraksi Partai Golkar itu dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rufina Br. Ginting menjelaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan dengan adanya tersangka baru.
"Kita akan lihat perkembangan selanjutnya, jika nantinya dari penyidikan ditemukan fakta baru, maka kami akan tetapkan tersangka lainnya" ujarnya.
Rufina menjelaskan bahwa tersangka DS Selanjutnya akan ditahan dirutan Pulau Simardan.