Terkait Kasus Hukum Dahman Sirait, DPD Partai Golkar Tanjungbalai: "Kami Dalam Posisi Menunggu"

photo author
- Rabu, 11 Mei 2022 | 16:23 WIB

TANJUNGBALAI – realitasonline.id | Terkait proses hukum yang sedang menjerat salah satu pengurus partai golkar tanjungbalai, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Tanjungbalai mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini dalam posisi menunggu untuk dapat memberikan pendampingan hukum.

Hal itu diutarakan DPD Partai Golkar Tanjungbalai, melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Tanjungbalai, Ade Fahreza, saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Partai Golkar Tanjungbalai, Jl. Gaharu, Kec. Datuk Bandar, Selasa (10/05/2022) perihal penangkapan dan penahanan Dahman Sirait yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan dan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara kota tanjungbalai T.A 2018.

Dalam giat yang turut dihadiri oleh Sekretaris Partai Golkar Tanjungbalai, Syu'aib, S.Pdi, Bendahara M. Syafii Sambas, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Musa Setiawan, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi H. Maralelo Siregar, serta Wakil Ketua Bidang MPO Abdurahman itu, Ade mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Tentunya DPD Partai Golkar Tanjungbalai saat ini tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap saudara DS terkait statusnya sebagai pengurus serta anggota fraksi partai golkar di DPRD Kota Tanjungbalai. Namun, begitupun kami sangat menghormati serta mempercayai proses hukum yang terjadi akan berjalan sesuai dengan aturan serta perundang-undangan yang berlaku" ungkapnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar, Dahman Sirait telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Senin (09/05/2022) yang lalu.

Dahman yang juga merupakan Ketua Komisi-A DPRD Kota Tanjungbalai itu, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai serta perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan hasil pemeriksaan Investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021, yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 3.131.594.283,43,-.

Dahman dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X