MEDAN - Realitasonline.id | Tersangka kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Akhmad Arjun Nasution (AAN) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Poldasu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekira pukul 11.00 WIB, terang Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan via whatsapp, Kamis (12/05/2022)
"Sudah dilimpahkan ke tahap II. Penyidik sudah serahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU," ujarnya
Menanggapi hal ini, Kriminolog dari Universitas Panca Budi, Rediyanto Sidi Jambak SH, MH kepada awak media mengucapkan kata bersyukur dan mengapresiasi atas kinerja dari pihak Poldasu.
"Tindakan ini kita apresiasi dan perlu mendapatkan penghargaan atas kerja keras dari pihak penyidik. Sebab, saya menilai yang selama ini mengikuti prosesnya sangat pelik," ujarnya
Sebab sambungnya, saya melihat penyidik seperti dibola-bola oleh tersangka, namun dengan sigap pihak penyidik tidak mau merasa terlena dan tertipu atas sikap tersangka. Jadi ini perlu kita syukuri dan apresiasi, bahwa penyidik kita masih komit dalam mengemban tugas untuk menuntaskan kasus ini.
Dosen Fakultas Hukum ini juga menyampaikan, setelah pelimpahan tahap II ini, pihak penyidik juga perlu kerja keras lagi guna mengungkap masalah adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tambang emas ilegal ini.