LANGKAT - realitasonline.id| Terkait dengan penangkapan tiga sekawan pelaku tindak pidana narkotika yang merupakan warga Kecamatan Wampu dan desa pertumbukan berinisial BL RMD dan IA dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 0,66gram oleh Satres Narkoba Polres Langkat menimbulkan tanda-tanya, Sabtu (14/5/2022).
Mengapa demikian, sebab berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalah guna. Dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. Jadi apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi.
Namun, dalam kasus ini hanya satu pelaku saja yaitu RMD warga desa pertumbukan yang menjalani Rehabilitasi sedangkan dua lainnya yaitu BL dan IA harus mendekam disel Tahanan Polres Langkat.
Bahkan diduga bukan kali ini saja Sat Narkoba Polres Langkat menjadikan para pelaku narkoba menjalani rehabilitas yang disinyalir akal-akalan saja. Seperti penangkapan yang terjadi beberapa waktu lalu ketika Sat Narkoba Polres Langkat menggelar kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) bersama dengan beberapa instansi terkait di Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat pada Februari 2022 Lalu.
Dari kegiatan tersebut diamankan pelaku sebanyak 10 orang tersangka yang 6 orang dari mereka Positif Narkoba, namun Masyarakat merasa kecewa dengan kembali keluarnya para tersangka tersebut setelah beberapa hari ditahan.
Seorang warga yang merahasiakan identitasnya menyebutkan bahwa, selang beberapa hari penggerebekan tersebut beberapa pelaku terlihat sudah berada dirumah dan tidak berada di sel tahanan.