Restorative Justice Terlaksana di Cabjari Karo di Tigabinanga Tersangka dan Korban Sepakat Berdamai

photo author
- Senin, 16 Mei 2022 | 10:22 WIB
Setelah melaksanakan Restorative Justice, Para pihak diabadikan.(Realitasonline.id).
Setelah melaksanakan Restorative Justice, Para pihak diabadikan.(Realitasonline.id).

TANAH KARO - realitasonline.id| Upaya proses perdamaian berdasarkan Keadilan Restorative Justice(RJ) Di Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga disepakati oleh korban dan tersangka, Rabu (11/05/2022).

Tersangka, Marlena Br Tarigan (57) warga Desa Bunga Baru, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo terancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Setelah melakukan pendekatan terhadap para pihak, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, Ferdinan Sebayang SH MH melaksanakan upaya proses perdamaian berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo Di Tigabinanga, yang dilakukan oleh Tersangka Marlena Br Tarigan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan.

Disampaikan oleh Kacabjari Karo di Tigabinanga, Ferdinan Sebayang SH MH, dasar penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Upaya Proses Perdamaian berdasarkan keadilan Restorative tersebut dilaksanakan dengan dihadiri oleh para pihak”, ujar Kacab.
Tersangka dalam perkara ini adalah Marlena Br Tarigan, dan korban adalah Anwar Efendi Sembiring.

Para Penuntut Umum P-16/P-16A sebagai fasilitator diantaranya ; Ferdinan Sebayang, S.H., M.H., Ahmad Hayyulwali, S.H., Paulus Herdianto Manurung, S.H., M.Kn., T.Bastanta Tarigan, S.H., juga melibatkan Kapolsek Tigabinanga AKP Idem Sitepu, S.H., M.H., Camat Tigabinanga, Membela Tarigan, Sekertaris Kecamatan Tigabinanga, Nova, Kepala Desa Bunga Baru, Kecamatan Tigabinanga diwakili oleh Sekretaris Desa, Eli Syahputra Tarigan, Penyidik dan penyidik pembantu Polsek Tigabinanga, Keluarga tersangka, Sarsi Kaban(suami Tersangka),keluarga korban Erniwati (Istri korban).

Setelah dilakukan upaya proses perdamaian, dan terjadinya kesepakatan perdamaian “TANPA SARAT”, dimana sebelum dilakukannya upaya tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo Di Tigabinanga, Ferdinan Sebayang SH bersama para Jaksa Fasilitator melakukan koordinasi Perkara ke Kejaksaan Negeri Karo dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum(Kasie Pidum) David Lafinson Sipayung SH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X