Pemko Padangsidempuan Raih Opini WTP Ke Dua Kali Berturut-turut Dari BPK-RI

photo author
- Senin, 16 Mei 2022 | 14:25 WIB
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, menandatangani berita acara usai menerima laporan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2021 dari Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (12/5/2022). (Foto : Realitasonline / Rahmat Irfansyah)
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, menandatangani berita acara usai menerima laporan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2021 dari Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (12/5/2022). (Foto : Realitasonline / Rahmat Irfansyah)

PADANGSIDIMPUAN – realitasonline.id |  Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, menerima laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (12/5/2022).

Laporan hasil pemeriksaan yang diterima memperoleh Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan merupakan raihan Opini WTP untuk yang ke dua kalinya berturut-turut bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan.

Hadir pada kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan Erwin Nasution, SH, Anggota DPRD Erpi J Samudra, Sekretaris Daerah Kota (Sakdako) H.Letnan Dalimunthe S.KM, M.Kes, Asisten III Hamdan Sukri, Inspektur Daerah Rahmat Marzuki Nasution, Kaban Bapelitbang Drs. M. Yusar Nasution, Kaban Keuangan Sulaiman, Sekretaris DPRD Irpan Bakti & Kabag Protokol Nurcahyo.

Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan mengungkapkan Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPD untuk selanjutnya diperiksa BPK. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

" BPK berkewajiban memberikan opini tentang kewajaran atas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah maupun DPRD dan hasil laporan pemeriksaan diharapkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah maupun DPRD, utamanya berkaitan dengan penganggaran, " ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, pemberian Opini oleh BPK menjadi bentuk penilaian atas pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah dan Pemko Padang Sidempuan sendiri telah mempertahankan Opini WTP di tahun kedua berturut-turut, harapannya dapat terus ditingkatkan dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel

" Selanjutnya, BPK juga memberikan rekomendasi terhadap hasil laporan tersebut yang wajib ditindaklanjuti. Pemerintah daerah juga diharuskan memberikan jawaban atas rekomendasi yang termuat dalam rekomendasi hasil pemeriksaan, " terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X