Semenjak Bupati Padang Lawas H Ali Sutan Harahap jatuh sakit, (Post Stroke Iskemik) pada pertengahan Bulan Mei 2021 lalu, beberapa bulan kemudian Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan surat perihal, "Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas".
Namun, sudah hampir setahun Wakil Bupati masih tetap tetap menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Palas, jika merujuk pada undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (2) huruf b berbunyi, "kepala daerah / Wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 (enam) bulan.
Berdasarkan Undang-undang inilah seyogyanya wakil Bupati Padang Lawas yang telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas selama lebih dari enam bulan tersebut, dapat menjabat Bupati Padang Lawas sepenuhnya.
Kalaupun, berdasarkan surat yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Nomor : 123/12201/2021, tanggal 24 November 2021 lalu, perihal "Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas", semestinya sudah layak menjadikan Plt Bupati menjadi Bupati di Padang Lawas yang memiliki visi-misi "Bercahaya".
Hal keberlangsungan pemerintahan Padang Lawas pun sudah dipertanyakan oleh Pimpinan dan anggota DPRD Palas kepada Gubernur Sumatera Utara, Selasa (19/4) lalu, dirumah dinas, Jalan Jendral Sudirman 41 Medan, dengan agenda konsultasi kondisi jalan yang rusak dan kondisi pemerintahan Padang Lawas, dimana H Ali Sutan Harahap (TSO) mengalami sakit stroke yang sudah hampir satu tahun.