Rio ditangkap tepatnya di sebuah kamar mandi Komplek Gedung Pekong Kuburan Cina Desa Tegal Rejo Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Di lokasi, petugas melakukan tes urin kepada Rio Prafansyah dan hasilnya Positif (Metafetamina). Petugas juga mengamankan 2 set alat hisap shabu (Bong) dari bekas gelas air mineral. 1 bungkus plastik klip sedang berisikan diduga BB shabu dengan berat Brutto 0,94 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat. Untuk proses pelaporan dan gelar perkara awal menuju tindaklanjut proses rehabilitasi.(MA)