TSO Gugat Gubernur Sumatera Utara, Terkait SK Plt Bupati Palas

photo author
- Kamis, 19 Mei 2022 | 16:18 WIB
Pertemuan H Ali Sutan Harahap, Sekretaris DPD Golkar Palas beserta keluarga dengan DR. Razman Arief Nasution, Sabtu (14/5) di kantor penasehat hukum RAN Jakarta. (Screenshoot Vidio IG, Rasman Arief Nasution)
Pertemuan H Ali Sutan Harahap, Sekretaris DPD Golkar Palas beserta keluarga dengan DR. Razman Arief Nasution, Sabtu (14/5) di kantor penasehat hukum RAN Jakarta. (Screenshoot Vidio IG, Rasman Arief Nasution)

PALASrealitasonline.id | Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (2) huruf b berbunyi, "kepala daerah / Wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 (enam) bulan.

Berdasarkan Undang-undang inilah wakil Bupati Padang Lawas (Palas) yang sekarang menjabat sebagai Pelaksana Tugas seyogyanya dapat diangkat menadi Bupati Padang Lawas sepenuhnya. Dan Gubernur Sumatera Utara selaku pejabat diatasnya dapat segera mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri untuk segera menetapkan Plt Bupati Palas Sebagai Bupati.

H Ali Sutan Harahap (TSO) melalui penasehat hukum DR. Razman Arief Nasution (DR. RAN) akan melakukan gugatan ke PTUN Medan, mengenai pengangkatan wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana Tugas oleh Gubernur Sumatera Utara, dan akan mengawal permasalahan ini.

Pertemuan di kantor DR RAN, Sabtu (14/5) lalu, H Ali Sutan Harahap di dampingi sekretaris DPD Golkar Padang Lawas, Miftahuddin Harahap, Menantu Arfan, Ifdhal K Harahap, Istri TSO, Yusra br Hasibuan, Sepakat akan melakukan upaya hukum yakni menggugat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan beberapa pihak lain ke PTUN atas terbitnya SK PLT Bupati Padang Lawas atas nama drg Ahmad Zarnawi Pasaribu, yang diduga keras penuh rekayasa dan tidak berdasar.

"Kita tetap akan mengkawal kasus ini sampai ke Mahkamah Agung (MA)", ucapnya.

"Menurutnya, ada banyak kejanggalan dan diduga penuh rekayasa dalam pengangkatan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati Padang Lawas," ucapnya dalam video dipertemuan tersebut.

Gugatan ke PTUN ini ditanggapi santai oleh salah seorang kader partai Golkar Arpan S Lay, Kamis (19/5) di Sibuhuan mengatakan, sangat wajar jika ada pihak yang akan menggugat permasalahan pengangkatan drg. Ahmad Zarnawi sebagai Plt, itu hak seseorang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X