Kejaksaan Negeri Tarutung Akan Segera Eksekusi Terpidana Henuk

photo author
- Jumat, 20 Mei 2022 | 21:12 WIB

TAPUT - realitasonline.id|

Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara dalam waktu dekat akan segera melakukan eksekusi putusan terhadap terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk.

Eksekusi terhadap Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung pasca tidak dikabulkannya memori banding yang diajukan terdakwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk ke Pengadilam Tinggi dengan nomor perkara nomor 357/Pid/2022/PT Medan dan nomor 358/Pid/2022/PT Medan.

" Ya, Pak kita akan segera melakukan eksekusi terhadap Henuk setelah kordinasi ke Penyidik Polres Taput," sebut Kasi Pidum Herry Shan Jaya , Jumat (20/5/2022).

Kordinasi itu sebut, Herry terkait kapan akan dilakukan eksekusi terhadap Henuk setelah surat pemberitahuan putusan sudah sampai ke tangannya.

" Kalau surat pemberitahuan putusan sudah disampaikan, dan memang kewenangan eksekusi ada pada institusi kita. Nanti kita kabari ya Pak kalau kita sudah panggil terpidana Henuknya," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X