LANGKAT - realitasonline.id| Terkait pemberitaan beberapa waktu lalu dengan judul 'Sat Res Narkoba Polres Langkat Amankan Tiga Sekawan, 1 Rehab dan 2 Ditahan', Satres Narkoba Polres Langkat beri penjelasan, Jumat (20/5/2022).
Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi SH melalui KBO Sat Narkoba IPTU Tunggul Situmeang didampingi Kasubag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno di ruang Humas menjelaskan tentang kronologis pengungkapan tiga orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu.
KBO mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh anggota Sat narkoba Polres Langkat pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 di perladangan pepaya milik tsk Hasbullah alias BL di Dusun VI Kampung Durian Desa Pertumbukkan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Bermula adanya laporan masyarakat kepada Sat Narkoba Polres Langkat tentang keresahan masyarakat atas maraknya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Desa Pertumbukkan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan unit Opsnal Sat Narkoba Polres Langkat untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil Penyelidikan Tim mendapatkan Informasi bahwa peredaran gelap narkotika jenis sabu disekitar Desa Pertumbukkan dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial BL dan IAM.
Selanjutnya pada Minggu (24/04/22) sekira pukul 16:30wib Team Opsnal Sat Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan dan pengintaian tempat dimaksud dan berhasil menangkap dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang berada lokasi tersebut sesuai target yang diinformasikan yaitu a.n Hasbulla als (BL), Irham Dyansyah als (IAM) dan Ramadhani als (RMD) Serta mengamankan barang bukti berupa ,1 (satu) bungkus plastik bening berisi Sabu, 3 (tiga) Unit HP, Uang Tunai sebesar Rp.2.236.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu) yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Sp.motor Merk KAWASAKI LX 150 F .
Setelah diamankan ketiga orang tersebut Penyidik Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan pemeriksaan test URINE awal terhadap ketiga orang tersebut Urine Positif mengandung METHAMFETAMINE (SABU).
Kemudian ketiga orang tersebut di BAP oleh penyidik pembantu dilanjut dengan melakukan gelar perkara yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba beserta Penyidik Pembantu lainnya.