MEDAN - realitasonline.id| Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, Selasa (24/5/2022), menegaskan tidak ada masalah dengan surat perihal penetapan Wakil Bupati Padang Lawas (Palas) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.
Gubsu Edy yang ditemui usai melantik Pejabat (Pj) Kepala Daerah di aula Tengku Rizal Nurdin, kembali menegaskan bahwa jika ada orang (pihak-pihak) yang menggugat surat tersebut terkait penetapan Plt Bupati Palas biarkan saja.
Hal senada juga ditekankan Achmad Rasyid Ritonga selaku Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Otda Provsu di hari yang sama. Dia menegaskan bahwa surat-surat yang terkait dengan perihal Wakil Bupati Palas sebagai Plt Bupati Palas sudah melalui mekanisme, dan tidak ada yang cacat formil.
Achmad Rasyid Ritonga mengatakan pihaknya sudah memiliki data-data lengkap yang direkomendasikan oleh pihak Rumah Sakit terkait sakitnya Bupati Palas H Ali Sutan Harahap (TSO) yang diketahui sakit sejak Mai 2021. Saat ini TSO belum dapat melaksanakan tugas-tugasnya selaku bupati, sehingga ditetapkan Wakil Bupatinya sebagai Plt Bupati Palas.
"Jika TSO dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit dan mampu melaksanakan kembali tugas-tugasnya sebagai bupati, maka jabatan itu akan dikembalikan," tegas Achmad Rasyid Ritonga.
Sebelumnya H Ali Sutan Harahap melalui kuasa hukum Dr Razman Arief Nasution (Dr RAN) resmi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait surat Gubsu Nomor 132/12201/2021, tanggal 24 November 2021, perihal Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksanaan Tugas Bupati Padang Lawas.
Gugatan TSO di PTUN Medan dengan Nomor perkara 59/G/2022/PTUN Medan, tanggal register 23 Mei 2022, tergugat Gubernur Sumatera Utara, turut tergugat I Sekretaris Daerah Palas, turut tergugat II ketua DPRD Padang Lawas, dan turut tergugat III Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri.