TARUTUNG - realitasonline.id|
TMH (19) dan TH (16) siswa pada salah satu SMKN di Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara ditangkap petugas Satreskrim Polres Taput dan ditetapkan tersangka pencurian.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Sabtu (4/6/2022), kepada wartawan membenarkan penangkapan kedua tersangka.
THM warga Desa Torhonas, Kecamatan Adiankoting, Taput dan TH warga Desa Sitompul Kecamatan Siatas Barita Taput merupakan pelajar disalah satu SMKN.
Keduanya disebut pelaku pencurian di Toko Ponsel milik Andri Bakkara (31) di Jln Diponegoro Tarutung Tapanuli Utara,
Dikatakan Aiptu Walpon Baringbing, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan korban Andi Bakkara ke Polres Taput pada 2 Juni 2022. Dimana, kios Ponsel korban telah terjadi pencurian.