TAPUT - realitasonline.id | Pasca Dosennya inisial NTL (33) sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Tapanuli Utara. Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Taput Prof. Albiner Siagian saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp mengatakan sudah melakukan pemeriksaan secara internal.
Albiner menyebutkan pihaknya bahkan jauh hari juga sudah melakukan pemeriksaan internal kepada oknum dosen tersebut sebelum ditetapkan oleh kepolisian menjadi tersangka.
"Saya sudah memerintahkan Dekan dan Ketua Program Studinya untuk memeriksanya. Itulah dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk hasil penetapan tersangka oleh kepolisian. Mohon menunggu hasilnya ya," ujarnya menjawab Chat, Senin (6/6/2022).
Sebelumnya, Dosen Mesum NTL (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan berupa Sodomi atas laporan Mahasiswanya KS (20) Rabu (25/5/2022).
Dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung ( IAKN ) bernisial NTL ( 33 ) yang dilaporkan Mahasiswanya, sejak kemarin malam sudah di tahan oleh Penyidik PPA Polres Taput .
Penetapan tersangka NTL dilaksanakan, melalui gelar perkara Jumat ( 3/6) dan saat itu juga dilakukan penahanan.
Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum ( VER ).