Sekda Labuhanbatu Buka Bimbingan Teknis Penguatan Konveksi Hak Anak

photo author
- Senin, 6 Juni 2022 | 23:08 WIB

 

LABUHANBATU - realitasonline.id| Para Camat, lurah, dan kepala resa adalah ujung tombak penguatan konvensi hak anak. Anak sebagai generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah.  

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir Muhammd Yusuf Siagian MMA saat mewakili Bupati membuka Bimbingan Teknis Penguatan Konvensi Hak Anak Dalam Rangka Percepatan Pencapaian Kecamatan Layak Anak dan Desa/Keluarahan Layak Anak Tahun 2022 di Aula BKPP Kabupaten Labuhanbatu Rantau Selatan, Senin (6/6/2022). 

Sekda mengatakan dalam pengembangan Kabupaten Layak anak pada intinya mendasarkan pemenuhan 5 kluster konvensi hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan waktu luang, pendidikan dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus. 

Sekda menambahkan terpenuhi atau tidaknya hak anak, masalah anak yang terlantar,  kekerasan kepada anak oleh orang tua merupakan tanggung jawab bersama Kepala Desa, Lurah,  Camat, dan juga Bupati.  Pemerinta harus bisa memberlakukan anak yg terciapta untuk dididik,  yang akan menjadi sumber daya manusia nantinya. "Berguna nggak anak ini nanti kepada Labuhanbatu. Anak itu kita perbaiki, kita bina.  Macam-macam yang kita lakukan untuk menjadikan anak anak ini dapat berguna. Kalau bisa, anak Labuhanbatu ini bisa bersaing di internasional, berhasil tidaknya, bergantung di tangan bapak ibu sekalian," ucap Sekda.

Menutup sambutannya, Sekda mengatakan kepada pserta bimbingan untuk dapat mengikuti acara bimtek ini dengan baik dan mencermati dan memahami yang diberikan.

Narasumber dalam bimtek ini adalah Dra. Hj. Marhamah, M.Si mengatakan Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya pada tahun 1989 oleh PBB. Indonesia mengadaptasi konvensi ini yang mulai berlaku pada 5 Oktober 1990.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X