SERGAI - realitasonline.id| Lahan kepunyaan kerabat Sultan Serdang di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai seluas 64 hektar yang kini digugat pemiliknya Nurhayati (64) disebut-sebut sudah ada yang bersertifikat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serdang Bedagai.
Karenanya, LSM NGO Sampan RI meminta pihak Kepolisian untuk mengusutnya.
"Kita minta Kepolisian dalam hal ini Polda Sumut untuk mengusut terbitnya sertifikat di atas lahan tersebut. Karena lahan itu merupakan kepunyaan kerabat Sultan Serdang. Namun kenapa bisa terbit sertifikat perorangan," kata Aspin Sitorus Ketum LSM NGO Sampan RI, Rabu (8/6/22).
Sehingga nantinya, lanjut Aspin, jika sudah ditangani polisi permasalahan tanah ini menjadi terang berderang.
"Dan akan terungkap oknum pelakunya jika sertifikat tersebut diduga tidak benar atau menabrak aturan yang ada soal penerbitan sertifikat kepemilikan tanah," tambah Aspin.
Pantauan wartawan di lahan 64 hektar yang digugat perempuan warga Jalan Protokol Cikampak Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu ke PN Sei Rampah tersebut juga terdapat plank besi bertuliskan tanah milik TNI AD Kodam I Bukit Barisan yang di dalamnya merupakan kolam ikan gurami.
Di tanah itu juga sudah berdiri rumah-rumah dan tempat usaha milik warga berdarah Tionghoa termasuk bangunan Pekong.