Lima Puluh - Realitasonline.id | Polres Batubara mengamankan seorang warga bernama Lsm alias Culas, (41th) , warga Dusun I Desa Perjuangan Kec. Sei Balai Kab. Batubara, setelah gelapkan 37 ekor lembu milik kawan kongsinya.
Culas dilaporkan oleh Arnol Damanik, (59 th), warga Dusun V Asahan Jaya Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batubara, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 308 /IV/2022/SPKT/RES. BATU BARA/POLDA SUMUT, tanggal 28 April 2022.
Ia melarikan diri ke Kec. Ujung Batu, Kab. Padang Lawas , setelah diminta oleh Arnold untuk mempertanggung jawabkan lembu kongsian mereka.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Jhony H Tarigan, Rabu ( 8/6) malam menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2013.
Pelapor menitip rawatkan lembu sebanyak 17 ekor kepada tersangka, lembu - lembu ini ditempatkan di areal perkebunan kelapa sawit. Dengan kesepakatan membagi dua keuntungan setiap ada lembu yang melahirkan anak.
Seiring waktu berjalan sampai dengan Februari 2022, pelapor mengetahui jika lembu miliknya telah berkembang menjadi 37 ekor dari hasil melahirkan anak.
Namun pada Kamis tanggal 28 April 2022 saat pelapor mengecek ke lokasi perawatan lembu tersebut, Arnold hanya melihat satu ekor lembu saja miliknya yang berada di lokasi.