LABUSEL - realitasonline.id| Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) gelar perdamaian untuk proses pelaksanaan perdamaian berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan tersangka JT (36) dengan pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 14 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Rabu (8 /6/2022).
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Labusel M Alinafiah Saragih SH Menjelaskan upaya perdamaian antara tersangka JT (36) dengan korban RAP (16) untuk proses permohonan pelaksanaan Restorative justice .
" Perdamaian yang dilaksanakan ini adalah untuk proses permohonan pelaksanaan restorative justice yang akan diajukan kepada kejati dan kejagung , Semoga permohonan kita disetujui ", ucap Kajari Labusel .
Menurutnya , perkara itu memenuhi syarat untuk dilakukan restoratif justice bahwa pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancamannya kurang dari 5 tahun dan kerugiannya di bawah Rp2.5 juta rupiah, serta tersangka merupakan tulang punggung keluarga melihat istrinya yang sedang hamil 6 bulan.
“Ini sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung dan memenuhi kriteria restoratif justice dan menurut JPU perlu diselesaikan diluar pengadilan secara proporsional,” terangnya.
Upaya itu terlaksana dengan menunjuk jaksa sebagai fasilitator untuk kesepakatan para pihak dengan melibatkan tokoh masyarakat, melibatkan pihak keluarga korban dan tersangka.
“Tujuannya adalah keadilan yang diselesaikan tercapainya keadaan semula kepada korban. Ini merupakan keadilan yang perlu dilakukan ke depan, karena memenuhi kriteria dari pada budaya kita, agar tidak semua perkara diselesaikan di pengadilan,” pungkasnya.