LABUHANBATU - realitasonline.id| Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemkab Labuhanbatu dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjung Balai Asahan tentang pinjam pakai bangunan sewa Unit Layanan Paspor (ULP) Labuhanbatu Tahun 2022 di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Kamis (9/6/2022).
Wabup mengucapkan terima kasih kepada pihak Imigrasi Kelas ll TPI Tanjung Balai Asahan atas penandatanganan kerja sama (Mou) kepada pemerintah kabupaten Labuhanbatu. "Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu saya ucapkan terima kasih kepada pihak Imigrasi Kelas ll TPI Tanjung Balai Asahan atas penandatanganan kerja sama (MoU) Kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu," ucap Wabup.
Wabup juga mengatakan Penandatanganan kerja sama (MoU) ini penting untuk masyarakat labuhanbatu, agar mempermudah masyarakat dalam hal mengurus administrasi Paspor, Visa dan lain lain.
"Penandatanganan kerja sama (MoU) ini penting untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dalam mengurus administrasi," kata Wabup. Wabup berharap dengan penandatangan kerja sama ini, masyarakat tidak lagi pergi jauh keluar Kabupaten Kabuhanbatu untuk mengurus Paspor dan Visa.
Kepala Imigrasi Kelas ll TPI Tanjung Balai Asahan Panogu HD Sitanggang, Amd IM SH MH mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang telah memberikan dukungan melalui penandatanganan kerja sama (MoU).
Panogu HD Sitanggang berharap dengan penandatanganan kerja sama ini dapat meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Labuhanbatu dengan pihak Imigrasi Kelas ll TPI Tanjung Balai Asahan.