Tanjung Morawa - realitasonline.id | Kebun Penara yang menjadi bagian dari afdeling III PTPN2 kebun Tanjung Garbus sejak awal adalah kebun karet PTPN 2. Tidak pernah ada tanaman tembakau di sini dan areal ini murni areal PTPN 2 bukan eks PTP IX.
Penegasan ini disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Batang Kuis Datuk OK Nazar menanggapi adanya tuntutan dan klaim sejumlah pihak atas lahan Kebun Penara Afdeling III Tanjung Garbus sebagai lahan eks perkebunan tembakau PTP IX.
"Sepanjang sepengetahuan Kebun Tembakau PTP IX di era kolonial hanya sampai batas Sungai Belumai. Kalau di areal yang sekarang dikenal sebagai Desa Dalu X, Sena, dan Bangun Sari memang areal tembakau. Begitu juga di bagian Ramunia arah Lubuk Pakam. Tapi kalau Penara tidak pernah ada tembakau. Dan arealnya murni milik PTPN 2 bukan eks PTP IX,"jelas Datuk OK Nazar.
Sebagai tokoh masyarakat Melayu yang hidup di lingkungan kampung yang berbatasan dengan areal perkebunan, Datuk OK Nazar faham betul situasi dan sejarah daerah perkebunan mulai Tanjung Morawa, Batang Kuis hingga Lubuk Pakam. Karena di daerah itulah ia tumbuh dan bergaul.
Datuk OK Nazar tidak sependapat kalau ada pihak yang mengklaim Penara sebagai eks lahan tembakau PTP IX.
"Dari mana datanya itu. Kalau ditanya kepada orang-orang tua di sekitar Batang Kuis pasti mereka membantahnya," jelas Datuk OK Nazar.
Areal bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) No 62 Penara, diklaim dan digugat oleh masyarakat atas nama Rokani Cs sebagai lahan masyarakat yang mendapatkan lahan berdasarkan Surat Keterangan Pembagian Sawah Ladang seluas 464 hektar. Padahal areal HGU N 62 Kebun Penara masih aktif hingga saat ini. Luas areal tersebut lebih dari 500 hektar. Karena itu PTPN2 melalui kuasa hukumnya Hasrul Benny Harahap menilai, banyak kejanggalan ditemukan dalam putusan Mahkamah Agung RI terhadap gugatan Rokani Cs.