Lubuk Pakam - realitasonline.id | Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menilai kasus guru SD Negeri dipaksa bayar Rp 52 juta lebih saat mengurus SK Pensiun mutlak karena kelalaian (human error) dari Dinas Pendidikan Deli Serdang.
"Saya sangat menyesalkan hal itu bisa terjadi. Mengingat guru yang bersangkutan sudah melaporkannya ke Bendahara Kecamatan Dinas Pendidikan Tanjung Morawa. Saya dengar banyak juga kejadian serupa. Ini muthlak kelalaian atau human error Dinas Pendidikan dan jajarannya," tutur Muriadi Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Minggu (13/6/22).
Sambung Muriadi, dirinya berharap kedepannya tidak lagi terulang kejadian serupa bagi para ASN menjelang purna bakti.
"Kiranya petugas kecamatan lebih teliti lagi karena menyangkut urusan perut bagi mereka yang bakal memasuki masa pensiun," tegas Muriadi.
Iapun menghimbau kepada para ASN khususnya guru bila sudah putus tanggungan segera melaporkan ke pihak kecamatan dan kabupaten agar hal seperti ini tidak terulang kembali," pungkas Muriadi yang pernah mengajar di SMP Negeri 2 Lubuk Pakam tersebut.
Diberitakan, Betesda Beru Sembiring (60) guru ASN di SD Negeri 101882 Pasar VIII Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang akan pensiun akhir Juni 2022. Namun guru yang telah mengajar selama 37 tahun 3 bulan tersebut diharuskan membayar Rp 52.443.764 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang jika hendak mendapat SK Pensiun.
Menurut keterangan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Deli Serdang, Budi Siswoyo, janda 2 anak itu tidak menyampaikan fotocopy atau dokumen lain ke Bendahara Kecamatan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten. Sehingga tunjangan suami atau anaknya masih melekat di daftar gaji guru yang bersangkutan.