Nara sumber dari tokoh pemuda bidang hukum M Yaqub Hasibuan SH juga mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalankan amanah Undang - Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 mengenai pemberhentian Kepala Daerah yang tidak menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah selama 6 bulan berturut turut, "ujarnya.
Yaqub juga menambahkan, "Tanpa adanya penerapan hukum yang baik dan benar akan menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat khususnya kepemudaan," pungkasnya.
Di samping itu Tokoh Pemuda Kabupaten Padang Lawas Leo Hasibuan juga mengatakan, "Kami meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Segera mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah (Bupati non aktif) Kabupaten Padang Lawas H Ali Sutan Harahap (TSO). Karena sudah tidak lagi mengindahkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
"Faktanya beliau sakit, hingga tidak dapat menjalankan tugas lebih dari 6 bulan bahkan lebih setahun namun ketika hendak dilakukan pemerikasaan kesehatan TSO tidak hadir", paparnya.
Kesimpulan dari Acara silaturahmi NNB se kabupaten Padang Lawas ini merupakan rekomendasi dari NNB kepada Pemerintahan agar bersikap tegas untuk menetapkan Plt Bupati H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt. MM.Msi sebagai Bupati Defenitif.
"Kami akan menyurati DPRD Kabupaten Padang Lawas, Gubernur Sumatera Utara, Dan Juga Kementrian dalam Negri Republik Indonesia", ucapnya.
Sementara, Hendry Aswin juga menjelaskan, Urgensi akibat tidak diterapkan Undang undang akan menghambat Percepatan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas. (SS)