Ayah Tiri Bejat Hamili Anak Hingga Melahirkan, Polres Taput dan Komnas PA Paparkan Kronologi

photo author
- Rabu, 15 Juni 2022 | 22:11 WIB
Kapolres Ronald Sipayung dan Arist Merdeka Sirait.(foto Humas)
Kapolres Ronald Sipayung dan Arist Merdeka Sirait.(foto Humas)

TAPUT - Realitasonline.id | Tersangka AS (35) yang menghamili anak tiri diringkus petugas. Oleh Kapolres Kapolres Taput, AKBP Ronal Fredy Christian Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait paparkan kronologis.

Tersangka AS telah diringkus petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.

Relis Polres Taput yang diterima Realitasonline.id, Rabu(15/6) disebut, AZP (14), yang merupakan anak pelaku telah menjadi korban kekerasan seksual si ayah tiri bejat.

"Kronologis pertama Mei 2021, sekira pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku di Pagaran, Taput. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya, kemudian menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," terang Kapolres.

Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

Ancaman yang dialami korban seakan memuluskan aksi bejat AS, hingga mengulang aksinya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah Minggu di Sitakkubak, Desa Banua Luhu, Pagaran, dan kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan  di tempat yang sama.

Masi menurut AKBP Ronal, pada Desember 2021, kondisi korban yang mual-mual menyita perhatian ibu korban, hingga si Ibunda dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X