"Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tindak pidana korupsi pengadaan instalasi pengelolaan air limbah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. Belum ada tersangka dalam kasus ini," ungkap Kasi Intel Kejari Deli Serdang.
Ditambahkan Hasibuan, penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor Print 02/L2.14.4/Fd.1/05/2022 tertanggal 12 Mei 2022 mengenai perkara tindak pidana Korupsi dalam pekerjaan pengadaan IPAL di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak. Surat izin penetapan penggeledahan diterbitkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakan Nomor 286/Pen Pid/2022/PN Lbp tanggal 15 Juni 2022. (ZUL)