Pemilik narkotika jenis ganja, melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan lintas umun Desa Tanjung kecamatan Ulu Barumun kabupaten Padang Lawas, Minggu (4/5), lalu.
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar, SH, menjelaskan, tersangka berhasil melarikan diri, dari tempat kejadian perkara.
Namun dengan pencarian yang panjang dan mendapatkan informasi dari masyarakat MJN alias Robet berhasil di bekuk di rumah makan Sopo Roma, Minggu (12/6).
"Pemilik MJN alias Robet mengakui bahwa narkotika jenis ganja kering itu adalah miliknya", kata Kasat Narkoba.
Barang bukti yang didapat 3 (tiga) ball dilakban kuning yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering seberat 2.225 gram.