Selanjutnya, MJN berserta barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 2.225 gram diamankan SatRes Narkoba Polres Palas, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selain itu terduga juga mengakui sudah pernah menjalani hukuman selama 2 (dua) tahun
penjara dalam kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2016. (SS)