TAPUT - realitasonline.id| Terpidana kasus penghinaan Henuk diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Polres Tapanuli Utara (Kuasa JPU) dan juga disinyalir menghindari upaya eksekusi dengan bepergian keluar kota.
Terpidana kasus penghinaan Prof. Yusuf Leonard Henuk yang telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung bersalah dan bahkan bandingnya tidak dikabulkan Hakim Pengadilan Tinggi akan dieksekusi paksa.
Perihal jemput paksa yang akan dilakukan kepada Dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung tersebut dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim AKP. Kristo Tamba.
"Baik, terima kasih informasinya. Pada pelaksanaannya, kami telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk pelaksanaan perintah membawa," ujar Kristo membalas chat saat dikonfirmasi Sabtu (18/6/2022).
Seputar Prof. Henuk yang wara wiri di media sosial dengan mempertontonkan aksinya melapor ke sana ke mari padahal masih aktif sebagai dosen di Lembaga Kristen tersebut.
Rektor IAKN Prof. Albiner Siagian saat dikonfirmasi menegaskan tidak tahu kapan serta tidak pernah memberikan Henuk bepergian keluar kota.
"Kita tidak pernah memberikan izin atau menugaskan yang bersangkutan untuk bepergian ke luar kota," tegas Albiner.